SOP PROTOKOL KESEHATAN PELAYANAN PAJAK DAERAH DALAM MASA PANDEMI COVID-19
1. Setiap Penerima Jasa Layanan Pajak Daerah Wajib mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki ruang tunggu pelayanan Pajak Daerah (ditempat yang telah disediakan).
2. Setiap penerima jasa layanan Pajak Daerah diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan Thermo Gun oleh petugas, dan apabila diketemukan gejala panas tinggi (melebihi 37,50 C), batuk dan sesak nafas, petugas akan menyarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Unit Pelayanan Kesehatan terdekat.
3. Seluruh petugas dan penerima layanan pajak daerah WAJIB menggunakan masker dan untuk petugas pelayanan menggunkan sarung tangan dan Face Sheild.
4. Menjaga jarak saat mengantri penyerahan berkas dan pengambilan bukti pelayanan (verifikasi/ legalisasi) pajak daerah (minimal 1 meter) dan mematuhi aturan jarak posisi berdiri dan duduk yang telah disediakan (selotip area).
5. Penerima Layanan Pajak Daerah yang berada diruang tunggu pelayanan dibatasi MAKSIMAL 5 ORANG (antrian dilakukan secara bergantian dan diatur oleh petugas dan disarankan menunggu dihalaman kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah).
6. Petugas dan Pengguna Jasa Layanan Pajak Daerah menghindari kontak fisik (bersalaman, penggunaan alat tulis secara bergantian), dan disarankan agar membawa alat tulis pribadi.
7. Jam kerja pelayanan pajak daerah dimulai dari jam 08.00 Wib s.d 14.00 Wib.
8. Masyarakat dapat memanfaatkan mendia media sosial resmi Badan Pengelolaan Pajak Kabupaten Lampung Tengah Website (www.bpprd.lampungtengahkab.go.id), Email (bpprd.lampungtengah@gmail.com), Facebbok : bpprd lamteng, untuk mengetahui prosedur dan menyampaikan saran dalam pelayanan pajak daerah.
Share :