Tupoksi Kepala Badan

Memimpin, melaksanakan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangannya, serta tugas lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dan peraturan perundang-undangan.




Drs. ICHSAN, M.Si.
Drs. ICHSAN, M.Si.