Tupoksi Bidang Pendataan dan Penilaian
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai peraturan perundang-undangan.
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai peraturan perundang-undangan.