Sejarah
Sejarah Singkat
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten lampung Tengah dibentuk sejak tahun 1982 yang pada waktu itu berkedudukan di Metro Ibu Kota Lampung Tengah yang wilayahnya masih meliputi Kabupaten Lampung Tengah (Gunung Sugih), Metro (Kota Metro) dan Kabupaten Lampung Timur. Pada tahun 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Lampung Tengah beribukota di Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Timur beibukota di Sukadana dan Kotamadya Metro beribukota di Metro.
Pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dinas Pendapatan Daerah digabung dengan Bagian Keuangan Sekreatriat Kabupaten Lampung Tengah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dan pada tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Dinas Pendapatan Daerah dibentuk kembali sampai dengan tanggal 3 Januari 2017,
Sedangkan sejak tanggal 4 Januari 2017 berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Tengah diubah menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan pada bulan januari tahun 2023 berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah
Visi
“MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG MANDIRI MELALUI PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABLE”
Misi
1. MENINGKATKAN KEMANDIRIAN PENDAPATAN DAERAH DENGAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH YANG MAKSIMAL.
2. MENINGKATKAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN SUMBER DAYA MANUSIA MENJADI LEBIH BERKUALITAS, PROFESIONAL, DAN UNGGUL DALAM KOMPETENSI
3. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN DAN DATA DENGAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
4. MENINGKATKAN KOORDINASI DAN KERJASAMA DENGAN STAKE HOLDER LAIN DALAM PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
5. MENINGKATKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN AKURAT