Tupoksi Bidang Penagihan dan Pengawasan
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak BPHTB, Restoran, Hotel, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Sarang Burung Walet sesuai peraturan perundang-undangan.
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak BPHTB, Restoran, Hotel, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Sarang Burung Walet sesuai peraturan perundang-undangan.