Tupoksi Badan Pendapatan Daerah

Tugas Pokok Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah adalah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pendapatan daereah; Melaksanakan pendaftaran dan pendataan yang akurat; Melaksanakan penetapan dan penagihan pajak daerah; Melaksanakan pembukuan dan pelaporan pendapatan daerah; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya



Bidang - Bidang

Kepala Badan

Sekretariat

Bidang Pendataan dan Penilaian

Bidang Penagihan dan Pengawasan

Bidang Penetapan dan Penyuluhan

Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Potensi dan Penagihan