Tupoksi Bidang Penetapan dan Penyuluhan
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak Reklame, Parkir, Air Tanah, Hiburan dan Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Djauhari Rohim S.Sos
NIA NURARINI, SE
AGUS WAHYONO, S. IP.MM
NURDIN LASAY, SE.
I DW MD ARI WAHYUDI, ST
SARIFUDIN