Tupoksi Bidang Penetapan dan Penyuluhan
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak Reklame, Parkir, Air Tanah, Hiburan dan Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak Reklame, Parkir, Air Tanah, Hiburan dan Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai peraturan perundang-undangan.