Tupoksi Bidang Penetapan dan Penyuluhan
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pajak daerah yang meliputi Pajak Reklame, Parkir, Air Tanah, Hiburan dan Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai peraturan perundang-undangan.
HEPPI ANDRIYANI, SE.,MM.
EZHI RIAZIZA,S.Sos.,MM
AGUS WAHYONO, S. IP.MM
AGUNG SAPUTRA S., S.I.Kom.,M.M
I DW MD ARI WAHYUDI, ST
SARIFUDIN