Tupoksi Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Potensi dan Penagihan
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pengembangan teknologi informasi, potensi dan penagihan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Memimpin dan melaksanakan pelayanan dibidang pengembangan teknologi informasi, potensi dan penagihan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan.