Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menerbitkan Perbup No 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah, pembebasan tersebut mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan, pajak hotel, pajak rumah makan, pajak hiburan, dan pajak parkir. PBB di wilayah perkotaan dan pedesaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020  untuk pembayaran Rp 0 (nol rupiah) sampai dengan Rp 35 ribu,"



 



 


Share :