Lampung Tengah, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak di berbagai kecamatan.
Selain mendistribusikan SPPT, tim Bapenda juga melakukan sosialisasi mengenai batas waktu pembayaran, tata cara pembayaran melalui kanal resmi seperti bank, kantor pos, dan layanan digital, serta manfaat dari pajak yang telah dibayarkan.
Bapenda Kabupaten Lampung Tengah mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo guna menghindari denda keterlambatan.
Share :