Persyaratan
Objek Pajak Baru :
- Mengisi blangko permohonan & blangko SPOP dan LSPOP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Keterangan Tanah ( SKT/AJB/Sertifikat)
- SPPT Tetangga objek pajak.
- Surat Keterangan belum memiliki SPPT dari Kakam /Lurah.
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan.
Mutasi Objek Pajak ( Penuh/Pecah/Gabung ) :
- Mengisi blangko permohonan & blangko SPOP dan LSPOP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Keterangan Tanah ( SKT/AJB/Sertifikat)
- SPPT Induk.
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan.
Penghapusan Objek Pajak :
- Surat Pengantar camat.
- Mengisi blangko permohonan Penghapusan.
- Surat pernyataan kakam/Lurah bermaterai.
- Rekap NOP yang diusulkan untuk dihapus .
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan.
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak PBB-P2 tidak dipungut biaya.
Share :