PBB-P2


Persyaratan

Objek  Pajak Baru :

  1. Mengisi blangko permohonan & blangko SPOP dan LSPOP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tanah ( SKT/AJB/Sertifikat)
  4. SPPT Tetangga objek pajak.
  5. Surat Keterangan belum memiliki SPPT dari Kakam /Lurah.
  6. Surat  Kuasa bagi yang dikuasakan.

Mutasi Objek Pajak ( Penuh/Pecah/Gabung ) :

  1. Mengisi blangko permohonan & blangko SPOP dan LSPOP
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tanah ( SKT/AJB/Sertifikat)
  4. SPPT  Induk.
  5. Surat  Kuasa bagi yang dikuasakan.

Penghapusan Objek Pajak :

  1. Surat Pengantar camat.
  2. Mengisi blangko permohonan Penghapusan.
  3. Surat pernyataan kakam/Lurah bermaterai.
  4. Rekap NOP  yang diusulkan untuk dihapus .
  5. Surat  Kuasa bagi yang dikuasakan.

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak PBB-P2 tidak dipungut biaya.


Share :