Persyaratan
- Mengisi blangko Penyelenggaraan Reklame
- Surat Pernyataan Persil (Bermaterai)
- Surat Pernyataan Pemberi Kuasa (Bermaterai)
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy KTP Pemilik
- Foto Copy Surat Ijin Titik Reklame
JangkaWaktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Reklame untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 20 %
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Reklame tidak dipungut biaya.
Share :