PAJAK PARKIR


Persyaratan : 

(A). Pendaftaran :

  • Mengisi blangko  pendaftaran
  • Fotocopy KTP Pemilik/Pengelola
  • Foto Copy TDP/SIUP
  • Foto Copy NPWP Pemilik/Pengelola

(B). Pembayaran :

  • Wajib Pajak  mengisi blangko SuratPemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
  • Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi Data Pendukung (NOP dan NPWPD

Jangka Waktu Penyelesaian 

  • Pelayanan Pajak Parkir untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari

Tarif Pajak

  • 30 % dari Pelayanan Parkir

Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Parkir tidak dipungut biaya.

 


Share :