Persyaratan :
(A). Pendaftaran :
- Mengisi blangko pendaftaran
- Fotocopy KTP Pemilik/Pengelola
- Foto Copy TDP/SIUP
- Foto Copy NPWP Pemilik/Pengelola
(B). Pembayaran :
- Wajib Pajak mengisi blangko SuratPemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi Data Pendukung (NOP dan NPWPD
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Parkir untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 30 % dari Pelayanan Parkir
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Parkir tidak dipungut biaya.
Share :