Persyaratan
(A). Pendaftaran :
- Mengisi Blangko Permohonan Pendaftaran DataWP
- Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan /Jasa)
- Foto copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Foto copy KTP Pemilik
- Mengisi Formulir Pendaftaran Objek Pajak Hotel
(B). Pembayaran :
- Wajib Pajak mengisi blangko Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi Data Pendukung (NOP dan NPWPD).
JangkaWaktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Hotel untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 10 %
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Hotel tidak dipungut biaya.
Share :