Persyaratan
(A). Pendaftaran :
- Fotocopy KTP Pemilik
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
(B). Pembayaran :
- Wajib Pajak mengisi blangko SuratPemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi Data Pendukung (NOP dan NPWPD).
JangkaWaktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Hiburanuntuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 50 %
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Hiburan tidak dipungut biaya.
Share :