Persyaratan
- Mengisi blangko Penyelenggaraan Air Tanah
- Surat Pernyataan Persil (Bermaterai)
- Surat Pernyataan Pemberi Kuasa (Bermaterai)
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy KTP Pemilik .
- Foto Copy Surat Ijin Pemanfaatan Air ( SIPA)
- Foto Lokasi Penyelenggaraan Air Tanah
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Air Tanah untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 20 %
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Air Tanah tidak dipungut biaya.
Share :