Persyaratan
- Mengisi blangko Penyelenggaraan Minerba
- Surat Pernyataan Persil (Bermaterai)
- Surat Pernyataan Pemberi Kuasa (Bermaterai)
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy KTP Pemilik.
- Foto Copy IUP ( ijin usaha pertambangan ).
- Foto Lokasi Penyelenggaraa Minerba.
- Laporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB)
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak Minerba untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 15 %
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak Minerba tidak dipungut biaya.
Share :