Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Surat Tanah ( Sertifikat/Akte Hibah/Akte Jual Beli )
- Foto Copy SPPT PBB
- Surat Keterangan Kematian ( Waris)
- Surat Keterangan Waris Dari Kepala Kampung (Waris)
- Foto Kopy KTP Dan KK Masing Masing Ahli Waris (Waris)
- Mengisi Formulir Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB
- Surat pernyataan pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan.Surat Kuasa (bagi yang dikuasaka
Jangka Waktu Penyelesaian
- Pelayanan Pajak BPHTB untuk proses pendafaran paling lama 5 (lima) hari kerja dan untuk proses pelayanan pembayaran cukup 1 hari
Tarif Pajak
- 5% - NPOPTKP 60 juta untuk transaksi jual beli, hibah
- - NPOPTKP 300 juta untuk waris dan hibah wasiat
Proses Pelayanan Pendaftaran dan Pembayaran Pajak BPHTB tidak dipungut biaya.
Share :